-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia
Tampilkan postingan dengan label kabupaten sampang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kabupaten sampang. Tampilkan semua postingan

Jumat, 17 Februari 2017

Aplikasi SIMPEG Permudah Layanan Administrasi PNS di Sampang

Dalam rangka memberikan pelayanan, khususnya di jajaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2017, Pemkab Sampang menyiapkan Sistem Informasi Manajemen Pegawai (SIMPEG). Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Slamet Terbang diacara sosialisasi pada Kamis (16/02/2017).

Menurutnya, pemberlakuan aplikasi SIMPEG tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah Kabupaten Sampang dalam meningkatkan pelayanan dikalangan para PNS.

"SIMPEG ini bertujuan untuk kemudahan validasi data kepegawaian dalam upaya pengembangan kualitas dan profesionalitas serta sistem informasi kepegawaian yang bersifat secara online," ujarnya.

Menurutnya, dengan akan diberlakukannya aplikasi SIMPEG tersebut, maka para PNS akan memperoleh berbagai kemudahan dalam mengurus administrasi kepegawaian, seperti pengurusan kenaikan pangkat, pengurusan berkala dan sebagainya.

"Jadi dengan adanya sistem aplikasi tersebut, para PNS tidak perlu lagi memasukkan berkas pada saat mengurus administrasi kepegawaian, meskipun memang ada beberapa item yang harus dimasukkan secara manual," tandasnya.

Sementara itu, Wakil bupati Sampang H Fadilah Budiono berharap seluruh PNS di lingkup Pemerintah Kabupaten Sampang dapat menjalankan tugas serta tanggung jawabnya sebagai pengguna SIMPEG. Ia juga menghimbau agar seluruh PNS untuk lebih meningkatkan disiplin dan kinerjanya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. 

"Disiplin adalah kunci dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," imbaunya.*suarajatimpost

Selasa, 07 Februari 2017

Nasib Buram 159 PNS Sekdes Sampang

Nasib Sekretaris Desa (Sekdes) berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak fungsikan oleh Kades, nampaknya hinggi kini belum menemukan titik terang.

Wakil Bupati Sampang Fadhilah Budiono mengungkapkan hasil pendataan saat ini diketahui jumlah Sekdes PNS itu sebanyak 159 orang. Terkait nasibnya, Pemkab Sampang sudah meminta dinas terkait agar Sekdes PNS yang tak difungsikan oleh perangkat desa segera ditarik.

“Kami juga sudah merencanakan penyetopan pengangkatan Sekdes PNS,” kata Fadhilah, Rabu (8/2/2017).

Menurutnya, persoalan nasib Sekdes PNS Sudah menjadi salah satu kajian di meja pemerintah, jika tidak ada perubahan pengangkatan Sekdes dari kalangan PNS akan dievaluasi.

Ia berharap persoalan Sekdes PNS ini segera diselasaikan. Mengingat, persoalan tersebut sudah sejak tahun 2016 lalu. Namun hingga saat ini masih belum ada kepastian tentang penanganan maupun nasib dari para abdi negara itu.

”Bagian pemerintahan dan kepegawaian yang perlu bergerak cepat,” paparnya.

Untuk itu, dalam penanganan lebih lanjut, jika memang polemik Sekdes PNS masih belum tetap belum tertangani, maka akan meminta keterangan kepada pihak-pihak terkait.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Alam (BKPSDM) Sampang Slamet Terbang memaparkan, pihaknya belum berani melakukan penarikan kepada Sekdes PNS karena terbentur aturan Kemendagri nomor 45 tahun 2014. Dimana dalam aturan itu sekdes PNS bisa dimutasi ketika sudah menjalan tugas di desa minimal 6 tahun.*mediamadura

Minggu, 18 September 2016

PNS Sampang Diminta Segera Ganti Rugi 14 Kendaraan Dinas yang Hilang

Wakil Bupati Sampang Fadilah Budiono menuntut agar pegawai negeri sipil (PNS) yang menghilangkan 14 unit kendaraan dinas segera memberikan ganti rugi hingga akhir September 2016.

Kendaraan-kendaraan itu hilang selama kurun 2014-2015. Pada 2014, kendaraan yang hilang sebanyak sembilan unit, yakni dua roda empat dan tujuh kendaraan roda dua. Tahun lalu, lima unit kendaraan roda dua raib.

"Itu harus segera diganti karena kendaraan yang hilang tersebut merupakan aset negara. Mereka yang telah menghilangkan kendaraan dinas itu harus segera menggantinya," kata Fadilah di Sampang, Senin (19/9/2016).

Ia menjelaskan adanya kendaraan dinas yang hilang itu menunjukkan bahwa PNS yang diberi amanah kurang hati-hati.

Fadilah mengatakan, Pemkab Sampang akan memproses secara hukum terhadap PNS jika tidak segera mengganti kendaraan yang hilang.

Kepala Bidang Pengelolaan Aset pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (Dispendaloka) Sampang Bambang Indra Basuki menyebutkan, pemkab telah menentukan besaran ganti rugi yang harus dibayar oleh PNS yang menghilangkan kendaraan dinas itu.

Ganti rugi itu antara Rp 1,5 juta dan Rp 6 juta, bergantung pada jenis dan kondisi kendaraan. Adapun ganti rugi kendaraan dinas roda empat minimal Rp 20 juta per unit.

Anggota DPRD Sampang, Moh Hodai, mengatakan bahwa PNS yang menghilangkan kendaraan dinas semestinya juga mendapat sanksi tegas karena telah lalai dalam menjaga aset negara.

"Tidak cukup hanya dengan mengganti kendaraan, tapi juga harus disanksi karena itu merupakan bentuk kelalaian," kata anggota Farksi Demokrat tersebut.*kompas

Arsip Blog