Nasib Buram 159 PNS Sekdes Sampang
Nasib Sekretaris Desa (Sekdes) berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak fungsikan oleh Kades, nampaknya hinggi kini belum menemukan titik terang.
Wakil Bupati Sampang Fadhilah Budiono mengungkapkan hasil pendataan saat ini diketahui jumlah Sekdes PNS itu sebanyak 159 orang. Terkait nasibnya, Pemkab Sampang sudah meminta dinas terkait agar Sekdes PNS yang tak difungsikan oleh perangkat desa segera ditarik.
“Kami juga sudah merencanakan penyetopan pengangkatan Sekdes PNS,” kata Fadhilah, Rabu (8/2/2017).
Menurutnya, persoalan nasib Sekdes PNS Sudah menjadi salah satu kajian di meja pemerintah, jika tidak ada perubahan pengangkatan Sekdes dari kalangan PNS akan dievaluasi.
Ia berharap persoalan Sekdes PNS ini segera diselasaikan. Mengingat, persoalan tersebut sudah sejak tahun 2016 lalu. Namun hingga saat ini masih belum ada kepastian tentang penanganan maupun nasib dari para abdi negara itu.
”Bagian pemerintahan dan kepegawaian yang perlu bergerak cepat,” paparnya.
Untuk itu, dalam penanganan lebih lanjut, jika memang polemik Sekdes PNS masih belum tetap belum tertangani, maka akan meminta keterangan kepada pihak-pihak terkait.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Alam (BKPSDM) Sampang Slamet Terbang memaparkan, pihaknya belum berani melakukan penarikan kepada Sekdes PNS karena terbentur aturan Kemendagri nomor 45 tahun 2014. Dimana dalam aturan itu sekdes PNS bisa dimutasi ketika sudah menjalan tugas di desa minimal 6 tahun.*mediamadura