-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia
Tampilkan postingan dengan label kabupaten sidrap. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kabupaten sidrap. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 11 Maret 2017

Pemkab Sidrap Butuh Tambahan Kuota 2 Ribu Pegawai

Jumlah pegawai yang bekerja di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap sebanyak 6.000 orang saat ini ternyata masih belum cukup. Itu jika mengacu pada hasil Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidrap, Hijas menyebutkan, idealnya jumlah pegawai yang dibutuhkan pemerintah di daerah ini sebanyak 8 ribu orang.

"Jadi kita masih kekurangan sekitar 2 ribu pegawai kalau mengacu pada kedua hasil analisis tersebut," ujar Hijas melalui sambungan telepon, Sabtu (11/3/2017).

Menurutnya, terbatasnya jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sekarang disebut Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemkab Sidrap ini sudah lama berlangsung. "Jadi bukan baru sekarang terasa kekurangan ini," terang Hijas lagi.

Dikatakannya, kurangnya pegawai di Sidrap karena selama beberapa tahun ini tidak pernah lagi dilakukan perekrutan secara umum melalui penerimaan CPNS. "Persoalan kedua, karena banyak pegawai pensiun," sambungnya.

Untuk mengatasi masalah ini, sebutnya, pihaknya telah lama mengirim data kekurangan jumlah pegawai di Sidrap berdasarkan hasil Anjab dan ABK ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) di Jakarta.

"Kami harap, melalui data ini, pihak kementerian terkait di pusat mengetahui kondisi jumlah pegawai di daerah ini dan mengalokasikan kouta CPNS untuk Sidrap jika ada penerimaan nanti," demikian Hijas.*rakyatku

Jumat, 24 Februari 2017

86 Tenaga PTT Kesehatan Sidrap Jadi CPNS

Setelah sekian lama menunggu, akhirnya 86 Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Dinas Kesehatan Sidrap diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Pengangkatan tenaga PTT di Dinas Kesehatan Sidrap itu tertuang dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) RI Nomor 07 Tahun 2017. 

SK Menpan tersebut memuat tentang penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari program PTT Kementerian Kesehatan dilingkungan pemerintah provinsi/kabupaten/kota seluruh wilayah Indonesia, tahun anggaran (TA) 2017 termasuk Sidrap.

Sidrap sendiri mengajukan 96 tenaga PTT Dinas Kesehatan, sayangnya 10 di antaranya tidak lulus lantaran usia yang sudah melewati batas.

"Dari 96 nama PTT yang diusulkan Dinkes Sidrap, 86 orang di antaranya dinyatakan lulus, sementara 10 orang lainnya dinyatakan tidak lulus karena batas usianya melebihi ketentuan yang ditetapkan hingga 35 tahun," kata Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sidrap usai membuka SK Menpan di ruang kerjanya, Jumat 24 Februari 2017.

Meskipun tidak lulus,  ke-10 PTT tersebut tetap akan digaji dan diberikan intensif dari Kementerian Kesehatan sambil tetap diberi kesempatan untuk mengikuti tes secara umum penerimaan CPNS mendatang.

PTT yang dinyatakan lulus tersebut, langsung diumumkan di seluruh puskesmas dan dua rumah sakit (RS) pemerintah daerah serta kantor Dinas Kesehatan Sidrap yang dimulai Jumat 24 Februari 2017.

"Selain itu, juga akan ditindaklanjuti melalui pemanggilan surat resmi," katanya.

Dalam kesempatan itu, untuk menghindari pungutan liar (pungli) terkait penerimaan PTT ini, Ruslan meminta kepada wartawan yang hadir pada pembukaan naskah ini untuk terus mengawal guna menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Sidrap dr A Irwansyah mengatakan, dari 86 PTT kesehatan yang dinyatakan lulus, salah satu di antaranya bernama Rahmadani Silodding, tidak dapat melakukan pengurusan administrasi lanjutan karena yang bersangkutan meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Pembukaan naskah pengumuman yang bersifat rahasia negara itu, dipimpin langsung Sekda Sidrap Ruslan yang dihadiri Kepala Dinas Kesehatan, Kepala BKD, Kepala Bappeda, Kepala Inspektorat, Sekretaris BPKD, Humas Sidrap, dan unsur media lainnya di daerah ini.*makassarterkini

Arsip Blog