-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia
Tampilkan postingan dengan label pemecatan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pemecatan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 30 Desember 2014

Tak Ada Pemecatan PNS Lama Bila Moratorium Berlaku

Pemerintah memastikan tak akan mengurangi jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah ada seiring dengan penerapan aturan moratorium atau penghentian sementara penerimaan PNS mulai 1 Januari 2015. 

"Moratorium mulai diterapkan 2015. Tapi PNS yang sudah ada tidak akan diberhentikan, pemecatan. Yang ada cuma penerimaan PNS," tegas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi di Jakarta, Selasa (30/12/2014). 

Dengan kebijakan moratorium, diakuinya, pemerintah tak khawatir pelayanan publik di Indonesia bakal terganggu dibanding negara tetangga yang mempunyai basis aparatur negara jauh lebih banyak. 

Cegah keputihan dan kanker serviks bersama dr. Boyke Dian Nugraha, Sp.Og  click here

"Nggak (khawatir), sudah kita telaah mendalam. Moratorium nggak akan ganggu penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik. Malah akan lebih simpel dan responsif terhadap pelayanan publik," ucap dia optimistis. 

Sesuai namanya, kata Yuddy, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara harus memanfaatkan seluruh potensi yang ada dengan sumber daya manusia yang dimiliki. 

"Jadi dayagunakan yang sudah ada, jangan ditambah terus, karena beban semakin besar," cetus dia.

Sebelumnya, Ketua KASN, Sofian Effendi menyebut, standar pelayanan publik di negara-negara yang tergabung dalam Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) adalah 84 orang PNS per 1.000 penduduk. 

"Artinya setiap 12 orang penduduk dilayani 1 PNS, jadi pelayanan publik mereka bagus. 
Standar paling minimal 20 PNS per 1.000  penduduk, sehingga pelayanan publiknya ya minim," terang dia.

Di Indonesia, Dewan Pakar Habibie Center itu menjelaskan, berada di bawah standar minimal dengan pelayanan publik 19 orang PNS per 1.000 penduduk. Apabila pemerintah benar-benar merealisasikan moratorium perekrutan PNS selama 5 tahun maka berdampak besar. 

"Kalau 5 tahun moratorium, kita hanya akan punya 10 orang PNS per 1.000 penduduk. Jadi 1 PNS melayani 100 penduduk. Pelayanan publik kita akan semakin jelek," tegasnya. 

Kamis, 20 Maret 2014

Setahun, 30 PNS Pemkot Dipecat

Penegakan disiplin para PNS di Pemkot Surabaya dilakukan secara ekstraketat. Wali Kota Tri Rismaharini tidak segan-segan memberhentikan para abdi masyarakat itu yang bermasalah. Tahun lalu saja, ada 30 PNS yang terpaksa menanggalkan baju seragam cokelatnya. Mereka melakukan berbagai macam kesalahan. Menurut Risma, mereka banyak menyalahgunakan wewenang keuangan dan menikah lagi tanpa izin atasan.

''Ke depan, jangan ada lagi PNS bermasalah yang harus diberhentikan. PNS yang bermasalah itu tidak hanya mengenai kedisiplinan. Namun, mereka juga melanggar sumpah dan janji. Misalnya, bermain uang dan menikah lagi tanpa izin,'' papar Risma saat pengambilan sumpah dan janji 560 PNS di lingkungan Pemkot Surabaya kemarin (18/3).

Menurut Risma, selama ini, masih banyak warga yang memiliki stigma negatif atas kinerja PNS. Namun, lanjut dia, pandangan kurang baik itu saat ini mulai terkikis. Dia berani menyebut demikian. Sebab, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengakui stigma tersebut tidak berlaku lagi bagi PNS di lingkungan Pemkot Surabaya.

Wali Kota lulusan ITS itu berharap, pada 2014 ini, tidak ada lagi PNS yang harus diberhentikan karena bermasalah. Pasalnya, tahun lalu saja PNS yang dipecat mencapai 30 orang. Banyak warga, sebut dia, yang ingin menjadi PNS. Peminat itu mencapai lebih dari 10 ribu pendaftar. ''Tapi, yang diterima 400 orang saja,'' tambahnya yang sekaligus berharap PNS baru dapat bekerja secara maksimal.

Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Mia Santi Dewi menambahkan, PNS harus bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya untuk dapat menjadi pegawai yang profesional. Dia mengatakan, BKD tidak akan menoleransi PNS yang bermasalah. PNS yang bermasalah itu, jelas dia, akan ditindak sesuai dengan prosedur. ''Apabila ada kesalahan, tentu mereka bisa ditindak atasan atau dilimpahkan,'' terangnya.

Sementara itu, pengambilan sumpah dan janji PNS itu diikuti 560 orang. Perinciannya, golongan IV sebanyak 58 orang, golongan III berjumlah 154 orang, golongan II mencapai 304 orang, dan golongan I sebanyak 44 orang. Sementara itu, jika berdasar jabatan, fungsional guru sebanyak 231 orang dan tenaga medis 13 orang. Serta, nonfungsional sebanyak 316 orang.

Referensi :
http://www.jpnn.com/read/2014/03/20/223090/Setahun,-30-PNS-Pemkot-Dipecat-

Arsip Blog