-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia
Tampilkan postingan dengan label pensiun dini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pensiun dini. Tampilkan semua postingan

Jumat, 07 April 2017

Pria Ini Pensiun Dini dari PNS demi Lestarikan Batik Banten

Uke Kurniawan (57) memilih pensiun dini dari pegawai negeri sipil (PNS). Dia lalu banting setir menjadi pembatik di tanah leluhurnya di Banten.

Uke memutuskan pensiun dini dari jabatan pimpinan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum setelah divonis menderita penyakit stroke. Uke kemudian pulang ke kampung halamannya pada tahun 2000 silam. 

Uke tertarik terjun menjadi pembatik sejak tahun 1983. Minat tersebut muncul saat dirinya ditugasi Menteri PU waktu itu menjadi pemimpin proyek pembangunan dengan ornamen ciri khas milik daerah Bengkulu. Karena belum ada corak dan motif, ia berpikir keras bagaimana menerapkan batik pada medium bangunan. Uke coba-coba menggabungkan tulisan Arab gundul (pegon) dan bunga raflesia asli Bengkulu. Siapa nyana, dari situ malah lahir motif batik Basurek ciptaannya.

"Ornamen Arab gundul (pegon) ditambah bunga raflesia yang akhirnya menjadi batik Basurek. Itu ciptaan saya," kata Uke Kurniawan di Sentra Pelatihan dan Industri Batik Banten, Kota Serang, Jumat (7/4/2017).

Saat kembali ke Banten, Uke justru bingung. Sebab, ornamen bangunan di daerahnya tidak memiliki ciri khas. Ia kemudian mengkaji 75 ragam hias motif dari temuan purbakala Universitas Indonesia dari reruntuhan Kesultanan Islam Banten masa lalu. Disetujui Bappeda untuk diterapkan di bangunan. Namun sayang, tidak maksimal.

Agar 75 temuan ragam hias temuan arkeolog tidak percuma, Uke membentuk panitia penelitian batik Banten bersama jajaran pemerintah daerah. Selisih paham karena campuran motifnya selalu tidak disetujui, Uke ingin Banten punya motif batik sendiri tanpa campuran desain dari Jawa atau mana pun. "Saya mendesain temuan 75 ragam hias temuan arkeolog. Dari dasar ini mendesain pertama kali 20 desain batik," tutur Uke.

Uke lalu mengambil jalan sendiri mengembangkan batik Banten. Ia pergi untuk mematenkan batik Banten dengan ciri khas motif dasar temuan arkeolog di bekas reruntuhan dan artefak Kesultanan Islam Banten. Akhirnya, 2003 ia menjadi pembatik pertama yang mematenkan motif batik bahkan se-Indonesia waktu itu.

"Saya mematenkan sendiri. Pertamanya 12, sekarang sudah 60 sudah saya patenkan sendiri. Sebanyak 12 motif itu alhamdulillah ada statusnya. Yang mematenkan pertama kali adalah batik Banten tahun 2003. Solo ada batik, Pekalongan ada batik, tapi tidak dipatenkan," ujarnya.

Karena ciri khas motif dasar temuan dari artefak arkeologi, batik Banten mulai dilirik. Lewat dukungan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan waktu itu dan para arkeolog dari beberapa universitas, Uke mewakili Indonesia di kancah internasional pada tahun 2004. Dari 62 negara yang ikut kompetisi batik di Singapura dan Malaysia, motif batik Datulaya dan Mandalikan ciptaannya menjadi yang terbaik.

"Motif Datulaya dan Mandalikan ini terbaik sedunia. Ini kan dari budaya (peninggalan) artefak sejarah," ujarnya.detik

Senin, 07 Maret 2016

Soal Kebijakan Pensiun Dini PNS Lulusan SMA ke Bawah, DPR: Jangan Bikin Gaduh!

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ternyata belum mengetahui wacana pensiun dini bagi para pegawai negeri sipil (PNS) pada jabatan fungsional umum dengan pendidikan SMA, SMP dan SD.

Pasalnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) belum membicarakan hal ini ke mitranya di komisi II DPR.

"Belum dikomunikasikan," ujar anggota komisi II DPR Yandri Susanto saat dihubungi, Senin (7/3).

Yandri menegaskan, ‎seharusnya Menteri Menpan-RB Yuddy Chrisnandy mengkonsultasikannya dahulu ke DPR sebelum mengeluarkan wacana ini. "Dia wajib konsultasi. Mungkin minggu ini dan minggu depan kita panggil," sebutnya.

Politikus PAN yang tengah serius menanggapi soal tenaga honorer K2 itu lantas mempertanyakan apa urgensinya Menpan-RB ingin mengeluarkan kebijakan pensiun dini itu.

Keladinya, selama ini, regulasi pensiun PNS yang berlaku sudah berjalan on the track. ‎ "Urgensinya apa, kan UU ASN (aparatur sipil negara) sudah mengatur usia pensiun. Kita akan dengar dulu alasannya apa. Kalau sampai timbulkan pro kontra perlu dibicarakan, gak usah bikin gaduh," tutur Yandri.

Terlebih, lanjut dia, ketika para PNS yang akan dipensiunkan itu akan mendapatkan kompensasi yang terbilang besar. Sangat kontradiktif ketika berjuta-juta PNS dipensiunkan namun masih banyak pengangguran.

"Dia sebelumnya di dunia PNS disuruh usaha, apakah nyambung? Jangan sampai duitnya habis jadi nggak karuan. Sekarang saja banyak pengangguran. Sarjana banyak menganggur," tegas legislator asal Banten itu.*jawapos

Rabu, 10 Juni 2015

Menteri Yuddy: Pensiun Muda untuk PNS Masih Wacana

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengatakan, pengaturan pensiun muda bagi pegawai negeri sipil sejauh ini masih sebatas wacana. Belum ada tindak lanjut terhadap wacana tersebut. 

"Itu masih wacana dan kami juga belum ada kajian ke arah situ dan belum ada pembahasan mengenai itu," kata Yuddy saat ditemui di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Senin (8/6/2015).

Wacana pensiun tersebut muncul dari gagasan karena fakta tidak sedikit PNS yang kurang produktif dan cenderung malas sehingga membebani pemerintah dan anggaran negara.

"Kan di antara PNS tersebut ada yang tidak produktif dan membebani pemerintah sehingga ada ide bagaimana jika diberikan pensiun dini dengan pesangon," katanya.

Yuddy juga mengatakan, langkah pensiun dini juga bisa diambil oleh PNS muda yang berprestasi dan ingin berkarir pada bidang lain di luar pemerintahan.

"Misal mereka yang sudah 20 tahun bekerja, boleh mengajukan diri untuk pensiun dan mendapatkan pesangon," kata Yuddy.

Lebih jauh, Yuddy mengatakan, pemberian pensiun dini dengan pesangon dengan jumlah tertentu bagi orang yang sudah melampaui batas minimum ikatan dinasnya, belum pernah diterapkan di instansi pemerintahan.

"Ini baru di swasta di pemerintahan belum pernah kita terapkan. Wacana itu ada tapi belum kami bahas," ujarnya.

Meski demikian, lanjut Yuddy, pihaknya akan mempertimbangkan anjuran dan gagasan pensiun dini bagi PNS yang malas bekerja dan berprestasi tersebut.

"Pensiun dini bagi PNS ini bisa dipertimbangkan, dikaji, untuk penyegaran. Daripada malas kerja malah jadi beban pemerintah. Kalau tidak mau kerja lebih baik ada penyegaran sumber daya manusia handal,"  kata Yuddy.*kompas

Minggu, 19 April 2015

2016, Kebijakan Pensiun Dini PNS Mulai Diterapkan

Siap-siap saja pegawai negeri sipil (PNS) yang berkompetensi rendah. Pemerintah akan memberlakukan pensiun dini tahap pertama bagi PNS yang dinilai berkinerja buruk.

"Sesuai road map moratorium CPNS yang telah kami susun, salah satunya memberlakukan pensiun dini bagi PNS berkompetensi rendah. Untuk tahap pertama dilakukan mulai 2016," ungkap Bambang Dayanto Sumarsono, asisten deputi Koordinasi Kebijakan, Penyusunan, Evaluasi Program, dan Pembinaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Minggu (19/4).

Dia menambahkan, pensiun dini dilakukan secara bertahap hingga 2019, sesuai kebijakan moratorium ASN yang berlangsung lima tahun (2015-2019).

Jumlah ASN yang pensiun sejak 2014-2018 sebanyak 518.557 orang. Hanya saja jumlah pensiun itu tidak serta-merta diisi semua formasinya.

"Akan kami hitung dari 518.557 itu ada berapa pensiunan guru, medis, paramedis, dan fungsional umum," ucapnya.

Dijelaskan, jika yang pensiun itu paling banyak tenaga kesehatan dan pendidik, maka rekrutmen CPNS baru banyak. Sebaliknya bila paling banyak fungsional umum, formasi yang disiapkan pemerintah sedikit.

"Selama moratorium CPNS, kami tidak akan merekrut pegawai yang tidak dibutuhkan seperti tenaga fungsional umum. Malahan, ada kebijakan PNS yang kemampuannya terbatas dan tidak bisa dikembangkan akan dipensiunkan dini," tuturnya.

Minggu, 16 November 2014

Kebijakan Pensiun Dini PNS Mulai Diterapkan 2016

Para aparatur Sipil Negara (ASN), terutama Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus siap-siap menghadapi pensiun dini. Kebijakan ini diberlakukan bagi pegawai yang kompetensinya rendah dan tidak bisa dikembangkan lagi.

"Dalam rangka penataan struktur organisasi kepegawaian, pemerintah akan mengambil kebijakan pensiun dini. Pensiun dini akan dikenakan mulai tahun 2016, kepada pegawai yang kualitasnya rendah," tegas Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja, Minggu (16/11).

Untuk menilai mana PNS yang berkualitas super, menengah, biasa,dan rendah, akan diterbitkan Surat Edaran MenPAN-RB tentang kewajiban seluruh instansi baik pusat maupun daerah melakukan uji kompetensi pegawainya. Agar hasilnya objektif, menurut Setiawan, pemerintah akan memberlakukan format baku agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) tidak membuat rekomendasi berdasarkan like and dislike.

"Uji kompetensinya ini sangat penting karena akan dijadikan dasar penentuan klasifikasi PNS," ujarnya. 

Yang kualitas super dan menengah aman, yang kemampuan biasa harus digenjot dengan berbagai pendidikan dan pelatihan agar kompetensinya naik ke menengah. Sedangkan kualitas rendah, akan diajukan untuk dipensiunkan dini.

"Setiap PNS harus mengembangkan kualitasnya. Sebab, dalam UU ASN diwajibkan setiap aparatur memiliki kompetensi tinggi. Kalau kemampuannya stagnan dan tidak bisa berkembang meski sudah diberikan diklat, apaboleh buat PNS-nya kita pensiunkan," terangnya.

Mengenai SE untuk kewajiban PPK melakukan uji kompetensi, menurut Setiawan, dalam waktu dekat akan dilayangkan ke seluruh instansi pusat dan daerah. Pasalnya, uji kompetensi sudah harus dilakukan mulai awal Januari 2015 dan kebijakan pensiun dini bisa dimulai setahun setelahnya.

"Jadi nanti setelah uji kompetensi dan hasilnya didapat, baru kita lakukan pensiun dini pada 2016," pungkas Setiawan.

Jumat, 07 November 2014

PNS Lebih Suka Pensiun Dini Daripada Moratorium

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengusulkan agar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menggalakkan program pensiun dini bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dibanding moratorium.

Asisten Deputi Kerjasama Ekonomi Multilateral dan Pembiayaan Kemenko Perekonomian, Rizal Edwin Manansang menyatakan, program pensiun dini PNS di usia 50 tahun sangat sesuai dengan jargon revolusi mental yang digaungkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"(Pensiun dini) bagus. Tarik saja yang baru-baru, tapi harus diseleksi yang berkualitas. Istilahnya potong generasi, dan ini sesuai dengan revolusi mental Pak Jokowi," ucap dia, Jumat (7/11/2014).

Pegawai negeri baru, tuturnya, harus dididik agar memiliki mental kuat dan kemampuan lebih saat menjalankan tugas serta fungsinya sebagai aparatur sipil.

"Kalau sudah tua, sudah susah diubah mental dan kelakuannya," tegas salah satu personil grup musik Trio Libels itu.

Sementara moratorium (penghentian sementara), dinilai Edwin begitu panggilan akrabnya, justru memperkecil potensi masuknya calon PNS berkualitas.

"Sebenarnya sih bagus moratorium itu, cuma kita saja kekurangan Eselon III atau di level manajer untuk mengarahkan Kepala Seksi. Kemampuan mereka perlu diasah lagi, masih kurang," paparnya.

Dia mengatakan, pemerintah membutuhkan seluruh jabatan di masing-masing Kementerian/Lembaga, baik itu untuk tenaga teknis maupun administratif. Indonesia, dianggap belum mampu mengganti tenaga sipil administrasi dengan sistem informasi teknologi (IT).

"Wong IT pendaftaran CPNS saja jebol, apalagi buat pelayanan dan segala macamnya. Mungkin kita baru bisa menerapkan itu 50 tahun lagi. Tapi kan kita tetap harus membuka lapangan kerja," tukas Edwin.

Rabu, 05 November 2014

PNS Mutu Rendah Harus Dipensiunkan Dini

Pelaksanaan moratorium CPNS yang rencananya dilaksanakan tahun depan harus memperhatikan tiga aspek utama. Yaitu jumlah PNS, penyebaran, dan kualitas. Menurut Mantan Wakil MenPAN-RB Eko Prasojo, dengan melakukan kajian tiga aspek tersebut moratorium semakin mudah dilaksanakan.

"Sebenarnya masalah aparatur di Indonesia itu ada di jumlah, penyebaran yang tidak merata, serta kualitas PNS yang variatif," kata Eko, kemarin (5/11). Dari sisi jumlah, PNS di Indonesia jauh di bawah negara-negara tetangga, seperti Singapura, Malaysia, dan Brunai. Namun jika dilihat kualitas, banyak PNS di Indonesia yang di bawah standar kompetensi. Sedangkan dari penyebaran, sangat tidak merata.

Di daerah perkotaan, saking menumpuknya pegawai, satu pekerjaan ditangani tiga sampai empat PNS. Sebaliknya di daerah terpencil, satu PNS mengerjakan lebih dari tiga pekerjaan. "Nah ini dulu yang harus dibenahi. Kalau sudah diatur, misalnya dengan peningkatan kompetensi PNS lewat diklat atau pelatihan, redistribusi pegawai atau mutasi pegawai antar instansi, baru kemudian bisa diketahui apakah PNS kita berlebih atau tidak," tutur pria bergelar profesor itu.

Kalau ternyata PNS kita berlebih, namun untuk jabatan tertentu kurang, misalnya guru dan tenaga kesehatan, mau tidak mau harus rekrutmen baru lagi. Sedangkan bagi PNS yang di bawah standar kompetensi, suka atau tidak suka mesti dilakukan pensiun dini.

"Jadi meski ada rekrutmen untuk guru dan tenaga kesehatan, tidak akan membuat jumlah PNS membengkak karena diimbangi dengan adanya pensiun dini bagi PNS yang di bawah standar kompetensi. Namun untuk melakukan pensiun dini harus hati-hati, harus ada standar baku untuk mengukur standar kompetensi PNS-nya," paparnya.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Yuddy Chrisnandi memastikan, rencana moratorium penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dijadwalkan selama 5 tahun ke depan disesuaikan dengan kondisi kepegawaian secara nasional. "Moratorium dijadwalkan lima tahun, tetapi jika kondisi keuangan negara sudah membaik, kebutuhan pegawai juga meningkat, maka bisa saja pada tahun ketiga penerimaan PNS dibuka kembali," ujar Yuddy saat ditemui di Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (4/11) petang.

Penerimaan CPNS, kata dia, akan disesuaikan dengan pandangan masyarakat atas moratorium yang sudah berlangsung, serta hasil penataan organisasi, kompetensi pegawai meningkat dan kebutuhan yang pengawai dalam jumlah besar. "Jika kondisi bagus, kondisi keuangan memadai dan memang dibutuhkan pegawai dalam jumlah tertentu maka bisa saja dibuka (moratorium-red) lebih cepat," ujarnya.

Adapun dasar pemerintah melakukan moratorium penerimaan PNS ini lantaran beban biaya pegawai yang begitu besar. Saat ini jumlah PNS mencapai 4,32 juta orang. Banyaknya jumlah PNS menyebabkan kinerja kurang maksimal. Terlebih menurutnya tak sedikit masyarakat yang menilai buruk kinerja PNS.

"Kita mendengar adanya kritik dari masyarakat selama ini dan itu kita tindak lanjuti. Ada yang bilang PNS kerjanya baca koran, jam pulang kerja belum usai tapi kantor kosong sudah. Kalau lebaran, cutinya panjang," bebernya.

Di tengah kritik tersebut, pihaknya melakukan audit dan evaluasi beban kerja pegawai. "Hal ini hanya bisa dilakukan dengan cara moratorium. Langkah ini diambil untuk melihat seberapa produktif dan efektifnya penerapan moratorium juga dalam rangka efisiensi," kata politikus Partai Hanura ini.

Arsip Blog