-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia

Rabu, 26 Maret 2014

Tenaga Honorer Di Instansi Pemerintahan Dihilangkan

Persoalan tenaga honorer di lingkungan pemerintah pusat dan daerah masih menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan. Pemerintah mengklaim, adanya Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai honorer akan dihapuskan.

Yang ada adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Dalam beleid tersebut akan ada dua jenis pekerja di instansi pemerintah. "Nanti akan ada dua jenis pegawai, yakni pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah perjanjian kerja," ujar Wakil MenPAN RB Eko Prasojo di Kantornya, Jakarta, Senin (24/3).

Eko menyebutkan, untuk jenis pekerjaan PNS akan mengisi jabatan struktural seperti lurah, camat, sekda, dan sekjen. Sedangkan, jabatan fungsional, seperti tenaga ahli akan diisi oleh PPPK.

Menurut dia, PPPK akan dikontrak minimal satu tahun. Jika kinerja menunjukkan hasil maksimal, akan diperpanjang 5-10 tahun. Untuk PPPK tidak ada persyaratan rentang usia.

"Tidak ada rentang usia, jadi kalau ada yang berusia tua tapi masih sehat dan berkompeten bisa jadi PPPK," katanya.

Seperti halnya PNS, perjanjian kerja itu menjadi dasar dalam penilaian kinerja, serta dalam perpanjangan perjanjian. Penilaian kinerja juga menjadi dasar dalam pemberian tunjangan dan pengembangan kompetensi.

Seorang PPPK berhak mendapatkan gaji serta tunjangan yang dibebankan kepada APBN/APBD. "Mereka juga diberi kesempatan untuk pengembangan kompetensi, dan diberikan penghargaan," ujarnya.

Selain itu, PPPK juga berhak mendapatkan perlindungan berupa jaminan hari tua, kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, dan bantuan hukum.

Mekanisme pengangkatan PPPK, Eko mengaku setiap kepala daerah akan mengecek apakah pegawai tersebut layak diterima atau tidak. "Meminta bertanggungjawab secara penuh, patut diangkat dan tidak," katanya.

Untuk diketahui, dalam UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN pasal 1 ayat 2 berbunyi: "Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan."


Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog