ATM Berubah Nama, PNS DKI Gigit Jari
Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pariswisata DKI Jakarta, Rhanti Aryani, melapor ke Bareskrim Mabes Polri terkait kasus pembobolan dana miliknya di rekening Bank Mandiri sebesar Rp25 juta.
Peristiwa tersebut berawal saat dirinya ingin melakukan penarikan tunai di sebuah ATM, namun nahas saat menggunakannya kartu ATM-nya mendadak tidak bisa digunakan. "Pertama 4 April ke Thamrin City, ternyata keluar kartu ATM saya tidak dapat di gunakan," keluhnya di Bareskrim Mabes Polri, Senin (19/5/2014).
Dikatakannya, saat dirinya mengeluhkan ke pihak bank, mereka hanya memberikan informasi seadanya tanpa ada penjelasan lebih terperinci. "Pihak bank hanya menjelaskan melalui telepon dan tertulis bahwa status transaksi lancar, hanya itu saja tanpa menjelaskan lebih detail," katanya.
Tak puas dengan jawaban pihak bank, Rhanti lantas diarahkan ke cabang Bank Mandiri di mana dirinya membuka rekening. "Saya di Suruh ke Centre Menteng Bintaro, dimana saya pertama buka rekening," bebernya.
Setelah ditelurusuri lebih dalam, ternyata kartu ATM miliknya sudah berubah nama menjadi orang lain dan sempat ada transaksi tidak di kenal. "Jadi nama ATM saya berubah nama menjadi nama Delaa apa gitu, saya gak kenal, kemudian sempat ada keluar masuk uang di tabungan saya, yang saya enggak kenal," ungkapnya.
Namun saat dirinya, menanyakan kenapa ATM milik bisa berubah nama, hal itu juga menjadi pertanyaan bagi Bank Mandiri. Pihak bank juga tidak bersedia menganti kerugian yang dialami korban.
"Saya bertanya kenapa bisa berubah? Dan Pihak Bank pun tidak mengetahui bisa berubah namanya, serta tidak bertanggung jawab (ganti rugi) atas pembobolan uang milik saya," ketusnya.
Pihak Bank Mandiri malah menyarankan Rhanti Aryani untuk melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun hingga saat ini tidak ada kemajuan sehingga akhirnya dia pun melapor ke polisi. "Saya sudah lapor awalnya ke OJK namun tidak ada kemajuan, akhirnya saya lapor ke polisi," tutupnya.