199 Tenaga Honorer K2 Purbalingga Terima SK CPNS
Sebanyak 199 tenaga honorer K2 dan 8 dokter menerima SK CPNS. SK diserahkan Bupati Sukento Rido Marhaendrianto, di Pendapa Dipakusuma, Senin (5/1).
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kodadiyanto, mengatakan pihaknya mengusulkan pengangkatan honorer K2 sebanyak 202 orang. Dari jumlah itu, yang memenuhi syarat 199 orang.
”Sisanya sebanyak tiga orang masih menunggu keputusan dari BKN, karena masih terdapat kekurangan persyaratan,” terangnya.
Untuk pengangkatan CPNS dokter, didasarkan pada pasal 5 PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS.
Cegah keputihan dan kanker serviks [lihat video gejala2 kanker serviks
Dia mengatakan, bahwa seorang dokter yang telah selesai, sedang bertugas sebagai pegawai tidak tetap (PTT), atau honorer pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah, dapat diangkat menjadi CPNS setelah melalui pemeriksaan kelengkapan adminsistrasi.
Menurut Koda, untuk formasi khusus dokter, Pemkab mengusulkan 16 orang yang dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama delapan dokter yang SK CPNS-nya diserahkan pada 20 Oktober 2014.
”Adapun pada tahap kedua, diangkat delapan dokter juga. Sehingga jumlah CPNS yang menerima SK 207 orang,” kata Kodadiyanto.
Bisa Diberhentikan
Bupati Sukento mengatakan sebagai abdi masyarakat dan abdi negara, CPNS harus menunjukkan displin serta berkinerja bagus.
”Jika seorang CPNS tidak mampu menunjukkan disiplin serta kinerja yang baik, Pemkab akan memberhentikan mereka dari status yang disandangnya,” katanya.
Sukento mengingatkan, sebagai CPNS akan diberikan masa percobaan satu tahun, serta belum ada jaminan pasti akan diangkat menjadi PNS. Jika saat menjalani masa percobaan, CPNS tidak mampu menunjukkan kedisiplinan serta kinerja yang baik, pemkab juga akan memberhentikan mereka.
”Untuk itu, tunjukkan integritas, serta dedikasi yang tinggi, tunjukkan prestasi dan tingkatkan kedisiplinan juga kinerja yang bagus. Baik sebelum maupun sesudah diangkat menjadi CPNS,” pintanya.
Dia menambahkan, dalam pengangkatan CPNS, Pemkab sama sekali tidak memungut biaya. Baik untuk proses pemberkasan maupun pengurusan terkait proses pengangkatan CPNS.