Dua PNS Balikpapan Dipecat Terkait Kasus Narkoba
Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, memecat dua pegawai negeri sipil (PNS) selama tahun 2014 karena terbukti mengkonsumsi dan mengedarkan narkoba sesuai pemeriksaan inspektorat dan putusan sidang.
"Kami berhentikan dengan tidak hormat dua orang PNS," kata Sekretaris Daerah Balikpapan Sayid Fadli, Jumat, 2 Januari 2015.
Fadli mengatakan dua orang PNS Balikpapan telah mempermalukan Korpri karena mengkonsumsi dan mengedarkan narkoba.
Putusan pemecatan ini, kata Fadli, telah melewati proses pertimbangan matang selama 6 bulan terakhir. Putusan ini akhirnya diserahkan pada Wali Kota Balikpapan agar disahkan dengan surat keputusan.
"Sudah lewat pertimbangan penyidikan kasusnya di polisi, kejaksaan, dan pengadilan. Inspektorat juga merekomendasikan untuk dilakukan pemecatan," katanya.
Fadli menyatakan penyalahgunaan narkoba dan korupsi menjadi pelanggaran berat dalam institusi Korpri. Tahun lalu, ada sejumlah pejabat Balikpapan memperoleh sanksi berat saat terbukti melakukan korupsi keuangan daerah.
Pemkot Balikpapan juga memberikan sanksi penurunan tunjangan berkala pada 13 PNS setempat atas bentuk pelanggaran ringan menengah. Para PNS ini melanggar ketentuan kehadiran dalam masa jam kerja Pemkot Balikpapan.