Pemerintah Diminta Perhatikan Masalah Kekurangan Guru di Daerah
Guru yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk penempatan di daerah, hingga saat ini masih sangat minim di sejumlah wilayah. Bahkan di sebuah sekolah negeri di daerah, ada guru PNS-nya yang hanya 2 orang saja, sedangkan sisanya guru honor.
Anggota DPRD Riau dapil Rokan Hilir, Husaimi Hamidi, Rabu (14/12/2016) mengatakan, di tempat asalnya tersebut, ada sebuah SMA yang berlokasi di Kecamatan Pujud, dimana, sekolah di sana hanya memiliki dua guru PNS, sedangkan sisanya merupakan guru honor. Seharusnya, menurut dia ada perlakukan khusus untuk lembaga pendidikan yang berada di kawasan kota atau pun daerah tertinggal.
“Yang dua orang PNS tersebut adalah Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolahnya saja. Sedangkan guru-gurunya honor semua. Kalau seperti itu, bagaimana anak-anak kita mau berkembang dan mendapatkan pendidikan yang maksimal. Bukan kita tidak meyakini kemampuan guru honor, tapi setidaknya guru PNS lebih dibekali ilmu yang lebih banyak, selain itu, dengan kelebihan lainnya,” kata Husaimi.
Ada juga di sekolah SMK negeri di kecamatan yang sama terdapat 600 lebih murid. Namun guru dari PNS hanya 5 orang, dan selebihnya honor. “Di sini kita bisa melihat langsung, ketidak mampuan dinas pendidikan dalam melakukan pemerataan guru hingga ke daerah,” ulas anggota Komisi C DPRD Riau ini.
Tidak hanya itu, masih banyak persoalan lainnya yang dihadapi oleh para guru di daerah. Misalnya ada guru yang tidak menerima uang sertifikasi karena terkendala tidak cukup jam untuk mengajar. Husaimi juga menilai, program sertifikasi tersebut malah memberatkan bagi para guru di daerah seperti ini.
“Mereka sudah sertifikasi, tapi tidak pernah terima duit sertifikasi tersebut. Itu saja ada sekitar 40 kilometer yang mereka tempuh menuju sekolah, ada yang tinggal di Kecamatan Tanah Putih, melewati Kecamatan Pujud, untuk mengajar di Kecamatan Tanjung Medan. Makanya saya tidak sepakat dengan aturan sertifikasi tersebut, pemerintah mau membantu tapi setengah hati,” imbuhnya.
Sementara itu, Komisi E DPRD Riau yang membidangi masalah pendidikan menilai, dengan adanya perpindahan kewenangan untuk sekolah tingkat menengah saat ini diharapkan akan menjadi solusi untuk persoalan pemerataan guru nantinya, seperti persoalan yang disampaikan oleh Husaimi Hamidi.
Sekretaris Komisi E DPRD Riau, Markarius Anwar mengatakan, perpindahan kewenangan tersebut mencakup keseluruhan pengelolaan pendidikan SMA, termasuk untuk pengelolaan guru, dan juga pengelolaan lainnya, seperti, penggajian guru, peningkatan kualitas guru, dan lainnya.
“Kita harapkan perpindahan kewenangan tersebut nantinya akan menjadi jalan keluar, bagi daerah yang selama ini mengeluhkan kekurangan guru terutama yang PNS, karena provinsi yang akan menangani semuanya nanti. Sehingga ada pemerataan guru di tiap daerah,” kata Markarius Anwar.
Nantinya menurut politisi PKS Riau ini, akan dilakukan pendataan guru secara tuntas dan keseluruhan kabupaten/kota, sehingga menjadi jelas mana daerah yang masih kekurangam guru, dan dimana yang banyak menumpuk.
“Nanti juga dipetakan, didaerah mana yang masih kekurangan guru, dan dimana yang terlalu banyak. Kalau kewenangan sudah berada ditangan provinsi, tentu pengelolaannya akan lebih mudah,” tutur anggota Fraksi Gerindra Sejahera DPRD Riau ini.
Ditambahkannya, kewenangan provinsi tidak hanya terbatas untuk melakukan pengelolaan untuk guru yang sudah PNS saja, tapi juga yang masih berstatus honor juga merupakan kewenangan provinsi.
“Bahkan pengganjian guru honor juga dari provinsi nantinya. Kita harapkan semua berjalan dengan lancar dan dengan adanya perpindahan kewenangan ini bisa membuat pengelolaan SMA lebih baik kedepannya,” tuturnya.*tribunnews