126 Bidan PTT Sukoharjo Lulus Seleksi PNS
Sebanyak 126 bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) dinyatakan lulus seleksi kompetensi dasar Kementerian Kesehatan dalam proses pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Sukoharjo. Pengumuman dilaksanakan di pendapa Graha Satya Praja (GSP) Setda Sukoharjo, Jumat (24/2). Saat pengumuman ada 23 bidan PTT tidak lulus merekapun menangis karena gagal menjadi PNS.
Pantauan di lapangan para bidan membaca pengumuman di papan informasi di bagian depan kantor Setda Sukoharjo. Sebelumnya mereka mendapatkan pengarahan langsung dari Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya.
Total ada 151 bidan PTT dari Kabupaten Sukoharjo ikut seleksi kompetensi dasar Kementerian Kesehatan. Dari jumlah tersebut ada dokter dan bidan masing masing satu orang mengundurkan diri. Sisanya 149 orang tetap maju mengikuti seleksi dengan hasil 126 orang dinyatakan lulus dan 23 orang gagal.
Sebanyak 23 bidan yang gagal tersebut disebabkan karena faktor usia lebih dari 35 tahun. Pemkab Sukoharjo menyatakan sudah menerima hasil baik kelulusan maupun kegagalan.
“126 bidan itu lulus dengan usia dibawah 35 tahun dan 23 bidan yang gagal karena usianya diatas 35 tahun. Semua seleksi menjadi kewenangan pusat melalui Kementerian Kesehatan,” ujar Wardoyo Wijaya.
Terkait dengan nasib 23 bidan yang gagal, Pemkab Sukoharjo menyerahkan sepenuhnya kebijakan kepada pusat. Meski demikian Pemkab Sukoharjo tetap berusaha membantu para bidan agar diusulkan kembali.
Setelah dinyatakan lulus menjadi PNS maka sebanyak 126 bidan tersebut wajib tugas dan tinggal di desa tempatnya bertugas. Bidan dilarang keras tinggal diluar desa tempatnya bertugas karena sudah menjadi aturan baku.
“Bidan itu memiliki tugas sangat penting salah satunya memantau kondisi ibu hamil dan menekan angka kematian ibu dan anak,” lanjutnya.
Apabila bidan desa melanggar aturan maka nantinya tetap akan diproses sesuai aturan. Penindakan diserahkan sepenuhnya kepada Inspektorat.*krjogja