-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia
Tampilkan postingan dengan label kabupaten sukoharjo. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kabupaten sukoharjo. Tampilkan semua postingan

Jumat, 24 Februari 2017

126 Bidan PTT Sukoharjo Lulus Seleksi PNS

Sebanyak 126 bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) dinyatakan lulus seleksi kompetensi dasar Kementerian Kesehatan dalam proses pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Sukoharjo. Pengumuman dilaksanakan di pendapa Graha Satya Praja (GSP) Setda Sukoharjo, Jumat (24/2). Saat pengumuman ada 23 bidan PTT tidak lulus merekapun menangis karena gagal menjadi PNS.

Pantauan di lapangan para bidan membaca pengumuman di papan informasi di bagian depan kantor Setda Sukoharjo. Sebelumnya mereka mendapatkan pengarahan langsung dari Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya.

Total ada 151 bidan PTT dari Kabupaten Sukoharjo ikut seleksi kompetensi dasar Kementerian Kesehatan. Dari jumlah tersebut ada dokter dan bidan masing masing satu orang mengundurkan diri. Sisanya 149 orang tetap maju mengikuti seleksi dengan hasil 126 orang dinyatakan lulus dan 23 orang gagal.

Sebanyak 23 bidan yang gagal tersebut disebabkan karena faktor usia lebih dari 35 tahun. Pemkab Sukoharjo menyatakan sudah menerima hasil baik kelulusan maupun kegagalan.

“126 bidan itu lulus dengan usia dibawah 35 tahun dan 23 bidan yang gagal karena usianya diatas 35 tahun. Semua seleksi menjadi kewenangan pusat melalui Kementerian Kesehatan,” ujar Wardoyo Wijaya.

Terkait dengan nasib 23 bidan yang gagal, Pemkab Sukoharjo menyerahkan sepenuhnya kebijakan kepada pusat. Meski demikian Pemkab Sukoharjo tetap berusaha membantu para bidan agar diusulkan kembali.

Setelah dinyatakan lulus menjadi PNS maka sebanyak 126 bidan tersebut wajib tugas dan tinggal di desa tempatnya bertugas. Bidan dilarang keras tinggal diluar desa tempatnya bertugas karena sudah menjadi aturan baku.

“Bidan itu memiliki tugas sangat penting salah satunya memantau kondisi ibu hamil dan menekan angka kematian ibu dan anak,” lanjutnya.

Apabila bidan desa melanggar aturan maka nantinya tetap akan diproses sesuai aturan. Penindakan diserahkan sepenuhnya kepada Inspektorat.*krjogja

Senin, 12 Desember 2016

Jumlah PNS Sukoharjo Tinggal 9.545 Orang

Jumlah pegawai negeri sipil (PNS) di Sukoharjo bekurang drastis sejak dua tahun terakhir dari sebelumnya lebih dari 11 ribu orang maka sekarang tinggal 9.545 orang saja. Penyebabnya karena adanya pensiun massal dan pensiun dini.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sukoharjo Joko Triyono, Senin (12/12/2016) mengatakan, Pemkab Sukoharjo pernah memiliki PNS sekitar 11 ribu orang, namun jumlahnya terus menurun karena adanya pensiun massal. Dalam satu tahun ada 350 hingga 400 orang pensiun mayoritas didominiasi guru dari Dinas Pendidikan (Disdik). Sedangkan lainnya merata dari sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Selama adanya pensiun massal tersebut Pemkab Sukoharjo belum pernah melakukan tambahan rekrutmen umum PNS. Kali terakhir dilakukan pada tahun 2012 dengan jumlah sangat terbatas. “Jumlah PNS Sukoharjo sekarang hanya ada 9.545 orang baik guru maupun non guru tersebar disejumlah SKPD. Jumlah itu jauh menurun dibanding dua atau tiga tahun lalu yang mencapai lebih dari 11 ribu orang,” ujar Joko Triyono.

Pada tahun 2016 ini BKD Sukoharjo mencatat ada 350 orang PNS kebanyakan guru pensiun. Selain itu juga tercatat ada 3 orang PNS guru mengajukan pensiun dini karena alasan sakit. “Kami juga mencatat ada 902 orang guru SMA SMK yang akan diserahkan pengelolaanya ke provinsi,” lanjutnya.

Joko Triyono mengatakan dari data tersebut maka diketahui jumlah PNS di Sukoharjo mengalami penurunan drastis. Khusus untuk guru SMA SMK, dijelaskanya statusnya tidak lagi ditangani Pemkab Sukoharjo melainkan diserahkan kewenangannya ke provinsi. “Jadi pada 2017 sebanyak 902 guru SMA SMK semuanya ditangani provinsi. Tapi status kerjanya masih di Sukoharjo,” lanjutnya.

Pada tahun 2018 mendatang dari data BKD ada sebanyak 7 orang pejabat eselon 2 yang akan pensiun. Mereka mengakhiri tugasnya karena sudah kelewat umur.*krjogja 

Senin, 22 Juni 2015

Gaji Ke-13 PNS Sukoharjo Cair 6 Juli

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo menyiapkan dana Rp44 miliar untuk gaji ke-13 bagi 10.009 pegawai negeri sipil (PNS). Penghasilan di luar gaji reguler tersebut akan diberikan, Senin (6/7/2015) mendatang.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Sukoharjo, Widodo, saat ditemui wartawan seusai berkegiatan di kantor DPRD Sukoharjo, Senin (22/6), menyampaikan berdasar perhitungan dana yang dibutuhkan untuk mengkaver gaji ke-13 senilai kurang lebih Rp44 miliar.

Pemberian gaji tersebut telah sesuai ketentuan pemerintah pusat. Sedianya gaji ke-13 akan diberikan pada 6 Juli mendatang. Secara teknis diserahkan kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) masing-masing.

“Biasanya ada SKPD mengambil di bank secara kolektif untuk selanjutnya diberikan kepada para pegawai. Ada pula yang menyalurkan gaji ke-13 melalui rekening bank masing-masing pegawai,” kata Widodo.

Dia melanjutkan gaji ke-13 terdapat tiga komponen, yakni gaji pokok, tunjangan struktural/fungsional, dan tunjangan keluarga. Besarannya pun berbeda-beda tergantung golongan dan masa kerja pegawai. Dia mencatat PNS calon penerima gaji ke-13 terdapat 10.009 orang yang bekerja di 58 SKPD.

Salah satu PNS di Sukoharjo, Ngadenan, mengatakan baru mengetahui informasi gaji ke-13 akan diberikan pada 6 Juli mendatang. Dia mengaku senang akan diberi gaji ke-13. Dia akan memanfaatkan uang tersebut untuk memperbanyak sedekah.

“Alhamdulillah ada gaji ke-13, bisa buat bakdan [Lebaran],” kata dia.*solopos

Jumat, 27 Maret 2015

Komisi I DPRD Sukoharjo Desak Pemkab Kembalikan Kerja PNS 6 Hari

Masa uji coba penerapan lima hari kerja bagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Sukoharjo akan berakhir April 2015 mendatang. Komisi I mendesak Pemkab Sukoharjo kembali menerapkan kebijakan enam hari kerja karena lima hari kerja dinilai kurang efektif.

Sekretaris Komisi I DPRD Sukoharjo, Endra Gunawan, mengatakan penerapan lima hari kerja bertujuan mengoptimalkan kerja PNS. Dengan libur akhir pekan yang panjang diharapkan akan membawa dampak positif bagi kondisi pariwisata. Kendati begitu, berdasarkan hasil serap aspirasi yang dilakukan kalangan anggota DPRD, penerapan lima hari kerja ternyata tidak efektif.

“Masyarakat memandang penerapan lima hari kerja itu lebih banyak sisi negatifnya daripada manfaatnya. Setelah pukul 13.00 WIB, produktivitas PNS menjadi berkurang. Jadi, saya mengusulkan supaya penerapan lima hari kerja dicabut karena tidak efektif dan dikembalikan enam hari kerja,” ucap politisi dari PDIP ini, Kamis (26/3/2015).

Sejak diberlakukan lima hari kerja, jam kerja PNS berakhir pada pukul 15.30 WIB. Berdasarkan pengamatan di sejumlah lembaga pemerintahan mulai balai desa, kantor kecamatan hingga kantor dinas, aktivitas pelayanan kepada masyarakat cenderung sepi. Akibatnya, para PNS lebih banyak menganggur alias tidak ada pekerjaan. Endra mengaku tidak menyalahkan PNS yang tidak ada pekerjaan selepas pukul 13.00 WIB. Sepinya layanan kepada masyarakat itu terbentuk oleh sistem.

“Barangkali ini karena karakteristik masyarakat daerah satu dengan daerah lain itu berbeda-beda. Bagi masyarakat Sukoharjo, segala urusan dengan pemerintahan itu umumnya diprioritaskan dikerjakan pada pagi hingga siang hari,” katanya.

Tidak adanya alat presensi elektronik di setiap kantor pemerintahan membuat kinerja PNS sulit dipantau. Endra mengaku tidak yakin para PNS bakal pulang tepat pada pukul 15.30 WIB mengingat pekerjaannya sudah selesai sejak 13.00 WIB.

“Karena presensinya masih dilakukan manual tentu sulit dipantau. Mestinya setiap kantor pemerintahan sudah dilengkapi presensi elektronik supaya PNS lebih disiplin,” paparnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sukoharjo, Joko Triyono, mengatakan sesuai Surat Keputusan Bupati, uji coba lima hari kerja PNS berlaku mulai 1 Mei 2014 hingga 30 April 2015. Kebijakan itu tidak berlaku untuk tiga satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yakni Rumah Sakit Umum Daerah, Dinas Pendidikan, dan Dinas Kesehatan. Dalam jangka dekat, BKD akan mengevaluasi efektivitas penerapan kebijakan lima hari kerja itu.

Berbeda dengan Endra, Joko menilai penerapan lima hari kerja bagi PNS sejauh ini sudah efektif. Menurutnya, kebijakan meliburkan Sabtu telah menghemat biaya operasional seperti listrik dan air. “Selama ini saya belum mendapat laporkan tentang persoalan yang mengiringi kebijakan lima hari kerja ini. Saya pikir, penerapan lima hari kerja itu sudah cukup efektif,” paparnya.

Arsip Blog