-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia
Tampilkan postingan dengan label cuti melahirkan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label cuti melahirkan. Tampilkan semua postingan

Jumat, 16 Maret 2018

PNS Pria Jangan Main-main Ambil Cuti Sebulan, Bisa Turun Pangkat

Pegawai negeri sipil (PNS) bisa mengajukan cuti alasan penting (CAP) dalam keadaan tertentu, contohnya saat mendampingi pasangan melahirkan. Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti paling lama satu bulan.

Khusus untuk mendampingi pasangan melahirkan, lamanya waktu cuti ditentukan dari surat keterangan rawat inap rumah sakit. Artinya, PNS pria tak serta-merta dapat mengajukan cuti sesukanya, karena harus menggunakan surat keterangan sebagai bukti.

Kabiro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan para PNS harus jujur dalam mengajukan cuti alasan penting tersebut. Dia menegaskan pemerintah akan memberikan sanksi bila ada PNS yang sengaja mengada-ada dalam mengajukan waktu cuti, contohnya cuti mendampingi istri melahirkan.

"Tentu saja ada sanksinya yang telah diatur antara lain di PP 53/2010 tentang Disiplin PNS," kata Ridwan, Jakarta, Jumat (16/3/2018).

Ridwan mengatakan nantinya siapapun pihak yang berwenang dalam memberikan cuti, akan langsung menilai urgensi, serta memastikan kepentingan cuti yang diajukan si pegawai. Hal itu juga telah diatur dalam PP 53/2010.

"PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian), Pejabat yang Berwenang Memberi Cuti, dan Atasan Langsung wajib memastikan pelaksanaan cuti dilakukan sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan," jelas dia.

Lebih lanjut Ridwan mengatakan, apabila si pegawai terbukti melakukan kecurangan dalam mengajukan cuti alasan penting tersebut, maka pihak atasan akan langsung memberikan hukuman disiplin. Nantinya atasan akan menilai hukuman yang sesuai dengan tindakan yang dilakukan si pegawai.

"Segala jenis pelanggaran atau penipuan atas pelaksanaan cuti wajib diperiksa dan jika terbukti harus dikenakan hukuman disiplin," kata Ridwan.

Hukuman disiplin untuk pegawai yang dimaksud memiliki kategori beragam, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas, penurunan pangkat, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Tergantung eskalasi kesalahan.

"Ini berlaku umum untuk semua hal berkenaan dengan disiplin PNS. Jadi bukan khusus pelanggaran pelaksanaan cuti," tuturnya.detik

Rabu, 17 Januari 2018

Kini PNS Pria Bisa Ajukan Cuti Saat Istri Melahirkan

Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) laki-laki yang sudah menikah. Mereka kini bisa mengajukan cuti untuk mendampingi istri yang akan melahirkan secara normal maupun operasi bedah caesar.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS. Secara teknis kebijakan ini akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Dalam aturan ini PNS laki-laki dapat diberikan cuti saat sang istri akan melahirkan atau operasi caesar karena alasan penting (CAP).

"Pengajuan CAP untuk mendampingi istri tersebut harus disertai lampiran surat keterangan rawat inap," kata Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan, dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (16/1/2018).

Kebijakan alasan pengajuan CAP pada huruf E poin (3) juga diperuntukkan bagi PNS yang ditempatkan pada perwakilan Republik Indonesia yang rawan dan atau berbahaya guna memulihkan kondisi kejiwaan PNS yang bersangkutan

Menurut Ridwan, aturan cuti terbaru ini juga memberikan kesempatan bagi PNS yang menjalani program untuk mendapatkan keturunan dapat mengajukan cuti di luar tanggungan negara sebagai alasan pribadi dan mendesak yang tertuang dalam huruf G poin (2).

Selain mengakomodasi ketiga kebutuhan pribadi dan mendesak tersebut, kebijakan cuti PNS dalam aturan baru BKN ini menetapkan aturan cuti bersama yang tidak tertuang dalam regulasi sebelumnya.

Pada huruf F poin (2) dan (3) dijelaskan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan.

"Bagi PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," tegas Ridwan.liputan6

Senin, 01 Mei 2017

Kabar Baik, PNS yang Cuti Bersalin Diusulkan Dapat Tunjangan Penuh

Kabar gembira bagi para pegawai negeri sipil (PNS). Beberapa usulan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi abdi negara itu tengah disuarakan. Selain peningkatan Tunjangan Kinerja (Tukin), usulan lainnya adalah pemberian hak tunjangan secara penuh bagi PNS yang sedang cuti melahirkan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, selama ini, bagi PNS yang tengah cuti melahirkan, gaji yang diterima terkena potongan. PNS dengan status cuti melahirkan hanya mendapat gaji pokok lantaran dianggap tidak bekerja.

Menurut Sri Mulyani, kebijakan ini tidak mendukung adanya kesetaraan gender. Oleh karena itu, Kemenkeu mengusulkan adanya pemberian gaji plus tunjangan bagi PNS yang sedang cuti melahirkan secara penuh.

"Mereka punya hak yang sama lah untuk dapat sepenuhnya (gaji dan tunjangan)," katanya, Jumat (28/4/2017).

Sri mengakui, penerapan kebijakan ini akan berpengaruh terhadap perencanaan dari penganggaran di APBN.

Meski belum ada perhitungan atas tambahan beban yang harus ditanggung oleh negara apabila kebijakan ini diterapkan, namun Sri bilang, jumlahnya tidak akan terlalu besar.

Sri berharap usulan ini juga diajukan oleh Kementerian yang lain agar dapat menjadi aturan dengan lingkup nasional.

"Sehingga tidak inisiatif satu kementerian, tapi merupakan sifatnya policy secara nasional," ujar Sri Mulyani.

Inspektur Jenderal Kemenkeu Sumiyati mengungkapkan, saat ini pegawai wanita yang menjalani cuti melahirkan mendapatkan tunjangan, namun besarannya tidak sebesar penerimaan gaji plus tunjangan (take home pay) kala bekerja.

Sumiyati mendukung jika ketentuan itu diimplementasikan, karena dapat lebih meningkatkan kinerja PNS.

"Dalam beberapa tahun ini sudah dapat (tunjangan) tapi tidak diberikan 100% karena dengan pertimbangan yang bersangkutan tidak harus ke kantor," ujarnya.tribunnews

Selasa, 11 November 2014

PNS Pria Depok Dapat Cuti Melahirkan Tiga Minggu

Para pegawai negeri sipil (PNS) pria di lingkungan Pemkot Depok mendapat jatah cuti khusus sebelum dan setelah istrinya melahirkan. Melalui kebijakan itu, para PNS pria diharapkan bisa mendorong istrinya memberikan ASI ekslusif bagi bayinya.

"Cuti ini kami tawarkan paling tidak (maksimal) tiga minggu. Ini kami berlakukan sejak deklarasi inisiasi menyusui anak sejak dini beberapa bulan lalu," kata Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail, di Bandung, Jawa Barat, Senin (10/11/2014).

Sejauh ini sudah ada dua PNS pria yang mengajukan cuti khusus tersebut. Waktu cuti pun terserah mereka.

Nur Mahmudi mengatakan, program tersebut hanya sebagian dari program Pemkot Depok dalam mendukung kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak.

"Alhamdulillah dari tahun ke tahun kami terus melakukan berbagai inovasi dan komitmen untuk melakukan program-program di bidang tersebut," jelasnya.

Selain itu, dia juga berharap bisa mempertahankan prestasi penerima Anugerah Parahita Ekapraya melalui program cuti khusus bagi PNS pria ini. Nur Mahmudi meraih penghargaan tersebut pada 2012 dan 2013. Anugerah Parahita Ekapraya diberikan Pemprov Jawa Barat di bidang kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak.


Arsip Blog