-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia

Jumat, 16 Maret 2018

PNS Pria Jangan Main-main Ambil Cuti Sebulan, Bisa Turun Pangkat

Pegawai negeri sipil (PNS) bisa mengajukan cuti alasan penting (CAP) dalam keadaan tertentu, contohnya saat mendampingi pasangan melahirkan. Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti paling lama satu bulan.

Khusus untuk mendampingi pasangan melahirkan, lamanya waktu cuti ditentukan dari surat keterangan rawat inap rumah sakit. Artinya, PNS pria tak serta-merta dapat mengajukan cuti sesukanya, karena harus menggunakan surat keterangan sebagai bukti.

Kabiro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan para PNS harus jujur dalam mengajukan cuti alasan penting tersebut. Dia menegaskan pemerintah akan memberikan sanksi bila ada PNS yang sengaja mengada-ada dalam mengajukan waktu cuti, contohnya cuti mendampingi istri melahirkan.

"Tentu saja ada sanksinya yang telah diatur antara lain di PP 53/2010 tentang Disiplin PNS," kata Ridwan, Jakarta, Jumat (16/3/2018).

Ridwan mengatakan nantinya siapapun pihak yang berwenang dalam memberikan cuti, akan langsung menilai urgensi, serta memastikan kepentingan cuti yang diajukan si pegawai. Hal itu juga telah diatur dalam PP 53/2010.

"PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian), Pejabat yang Berwenang Memberi Cuti, dan Atasan Langsung wajib memastikan pelaksanaan cuti dilakukan sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan," jelas dia.

Lebih lanjut Ridwan mengatakan, apabila si pegawai terbukti melakukan kecurangan dalam mengajukan cuti alasan penting tersebut, maka pihak atasan akan langsung memberikan hukuman disiplin. Nantinya atasan akan menilai hukuman yang sesuai dengan tindakan yang dilakukan si pegawai.

"Segala jenis pelanggaran atau penipuan atas pelaksanaan cuti wajib diperiksa dan jika terbukti harus dikenakan hukuman disiplin," kata Ridwan.

Hukuman disiplin untuk pegawai yang dimaksud memiliki kategori beragam, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas, penurunan pangkat, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Tergantung eskalasi kesalahan.

"Ini berlaku umum untuk semua hal berkenaan dengan disiplin PNS. Jadi bukan khusus pelanggaran pelaksanaan cuti," tuturnya.detik
Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog