-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia
Tampilkan postingan dengan label kabupaten indramayu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kabupaten indramayu. Tampilkan semua postingan

Kamis, 16 Februari 2017

ASN Indramayu Dilarang Gunakan Elpiji Tiga Kilogram

Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu dilarang menggunakan gas elpiji tiga kilogram.  Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran dengan Nomor 541.11/266/Perek tertanggal 9 Februari 2017 tentang Himbauan Penggunaan LPG Non Subsidi 5,5 Kg, 12 Kg atau LPG Non Subsidi Lainnya. 

Dengan adanya surat edaran tersebut, maka para ASN harus beralih menggunakan LPG 5,5 kilogram, 12 kilogram atau LPG Non Subsidi lainnya.

‘’Kebijakan ini agar penggunaan LPG bersubsidi bisa tepat sasaran,’’ tegas Bupati Indramayu, Anna Sophanah, Kamis (16/2).

Anna mengatakan, surat edaran yang dikeluarkannya itu didasarkan pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petrleum Gas (LPG). Dalam aturan itu, penggunaan LPG bersubsidi tiga kilogram hanya diperuntukan bagi rumah tangga yang mempunyai penghasilan tidak lebih dari 1,5 juta rupiah per bulan.

Anna meminta, para kepala SKPD mensosialisasikan kebijakannya itu kepada seluruh ASN yang ada di SKPD masing-masing. Dengan demikian, penggunaan LPG bersubsidi di Kabupaten Indramayu benar-benar bisa tepat sasaran. ‘’Dan tentunya gas elpiji tiga kilogram bisa dinikmati oleh mereka yang berhak,’’ tegas Anna.

Sementara itu, adanya surat edaran bupati yang melarang penggunaan gas elpiji tiga kilogram untuk para ASN dan karyawan BUMD, disambut baik warga Indramayu. Dengan adanya kebijakan itu, mereka berharap, kelangkaan LPG yang selama ini kerap terjadi tidak akan terulang lagi di Kabupaten Indramayu.

"Selama ini sering kali gas elpiji tiga kilogram sulit diperoleh,’’ keluh seorang warga Kecamatan Indramayu, Nining.

Namun, tanggapan berbeda dilontarkan seorang ASN yang tidak mau disebut namanya. Dia mengeluh selama ini sulit memperoleh gas elpiji 5,5 kilogram. Sedangkan untuk menggunakan gas elpiji 12 kilogram, dia menilai harganya cukup mahal.

‘’Sebenarnya mau saja beralih menggunakan gas 5,5 kilogram. Tapi masih sulit untuk mendapatkannya, tidak semua warung menjual gas itu,’’ kata seorang ASN yang tidak mau disebut namanya.

ASN yang bekerja di lingkungan Setda Kabupaten Indramayu itu mengungkapkan, selama ini warung-warung di sekitar tempat tinggalnya hanya menjual gas elpiji tiga kilogram. Karena itu, selama ini dia memasak dengan menggunakan gas elpiji tiga kilogram.*republika

Jumat, 28 Oktober 2016

PNS Indramayu Wajib Pakai Batik Bokong Semar

Sebagai salah satu upaya untuk mengenalkan warisan dan budaya leluhur batik kepada masyarakat dan juga dunia luar, Pemkab Indramayu mengeluarkan kebijakan penggunaan batik khas Indramayu bagi para PNS di lingkungan Pemkab Indramayu.

Sesuai dengan Peraturan Bupati Indramayu Nomor 27 tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, setiap hari Kamis PNS harus mengenakan pakaian batik khas Indramayu dengan motif Bokong Semar.

Bupati Indramayu, Hj Anna Sophanah menjelaskan, Motif Bokong Semar merupakan salah satu motif yang telah mendapatkan hak paten dengan nomor hak cipta 023972. Motif ini biasanya berwarna dasar hitam dan ragamnya berhias warna warni atau hanya putih. Motif ini terinspirasi oleh tokoh pewayangan Semar yang memakai sarung atau kain berwarna hitam. Tokoh Semar dikenal dalam dunia pewayangan berperawakan gemuk.

“Semar menggambarkan tokoh yang bijaksana, beberapa masyarakat mempercayai bahwa memakai motif ini melambangkan kebijaksanaan dalam tingkah lakunya,” kata Anna.

Dengan adanya kebijakan menggunakan batik khas Indramayu ini diharapkan dapat meningkatkan perekonomian, serta mengembangkan industri batik Indramayu yang masih tersebar di sejumlah rumah. Bahkan dengan adanya produksi masal bisa meningkatakan perekonomian untuk kesejahteraan masyarakatnya.

Sebelum menetapkan motif Bokong Semar sebagai motif resmi untuk pakaian dinas setiap Kamis, pada awal tahun 2000 Pemkab Indramayu juga telah menggunakan motif Rajeg Wesi untuk seragam setiap hari Jumat.

Salah seorang PNS menyambut baik adanya kebijakan menggunakan motif Bokong Semar setiap kamis ini. Kecintaan terhadap batik bukan hanya tumbuh dikalangan birokrat, tapi juga bisa tumbuh diseluruh masyarakat Indramayu. “Saya tentu saja bangga bisa memakai batik khas Indramayu ini,” ungkap Ayu, salah seorang PNS.*radarcirebon

Selasa, 02 Desember 2014

Arsip Blog