-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia
Tampilkan postingan dengan label klaten. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label klaten. Tampilkan semua postingan

Senin, 08 Desember 2014

Permasalahan K-II Klaten, BKN Hanya Terbitkan NIP Bila Dokumen Benar

Tidak ada jaminan mutlak bahwa K-II yang sudah lolos tes dan berkasnya diusulkan ke BKN akan diterbitkan NIPnya. Demikian disampaikan Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian (Wasdalpeg) Badan kepegawaian Negara (BKN) Sulardi saat menerima audiensi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klaten di Kantor Pusat BKN Jakarta, Rabu (3/12/2014).

Dalam kunjungan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Klaten Sriyono mengutarakan bahwa 716 usul honorer K-II Kab. Klaten sudah dilampiri Surat Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Honorer yang bersangkutan sudah beberapa waktu disampaikan ke Kanreg I BKN Yogyakarta. Namun hingga saat ini menurutnya usulan tersebut belum ada yang diterbitkan NIPnya. “Kami berharap agar hal tersebut dapat segera dituntaskan,“ papar Sriyono. Sementara Pelaksana Tugas (PLT) Sekretaris Daerah kabupaten Klaten Sartiyasto menyampaikan bahwa energi Daerah akan habis untuk mengurusi K-II. “Dengan SPTJM, tim verifikasi menjadi takut dalam mengambil keputusan, apalagi penggangkatan tenaga honorer adalah kebijakan pejabat di masa lalu,” tutur Sartiyasto.
Ads Sponsor
Cegah keputihan dan kanker serviks bersama dr. Boyke Dian Nugraha, Sp.Og  click here

Menanggapi hal tersebut, Sulardi menyampaikan bahwa dalam proses penetapan NIP, BKN sangat teliti dan berhati-hati guna menghindari kesalahan. “Semua usulan harus sesuai dengan regulasi,” jelas Sulardi. Terkait SPTJM, dengan tegas Sulardi mengatakan bahwa SPTJM adalah syarat mutlak yang harus ada dalam pengusulan NIP. “Hal tersebut sebagai jaminan akan kebenaran data honorer kepada BKN dan jangan sekali-kali mengubah kalimat atau satupun huruf dari SPTJM karena BKN tidak akan menetapkan NIPnya, lanjut Sulardi. Maka jika daerah tidak yakin akan kebenaran data seorang honorer, tidak perlu diusulkan,” kata Sulardi. Lebih lanjut Sulardi menegaskan bahwa lulus seleksi honorer bukan jaminan mutlak akan diangkat menjadi CPNS karena jika ada syarat-syarat yang tidak terpenuhi maka tidak akan diangkat menjadi CPNS.

Sulardi juga berpesan agar K-II yang tidak lulus dapat bersabar dan menunggu kebijakan dari pemerintah, apakah nanti ada kebijakan khusus bagi K-II yang tidak lulus. Selanjutnya Sulardi berharap agar anggota yang hadir dalam audiensi ini dapat menginformasikan kepada masyarakat agar tidak percaya kepada oknum-oknum yang memberikan janji dapat membantu pengurusan proses penetapan NIP.

Jumat, 05 September 2014

BKD Miliki Foto Syur Hubungan Intim Bertiga PNS Klaten

Badan Kepegawaian Klaten (BKD) tengah menyelidiki kasus hubungan intim bertiga yang diduga melibatkan dua PNS Klaten. BKD Katen mengaku memiliki foto syur tindak asusila di Klaten itu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Solopos.com, perbuatan asusila yang diduga dilakukan dua orang PNS Pemkab Klaten diawali akhir 2013 lalu.

Ketika itu, seorang staf di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Klaten, DE, 44, merayakan ulang tahun istrinya yakni YE.

Saat itu, DE dan YE merayakan ulang tahun di sebuah hotel di Boyolali. Keduanya mengajak KR, 55, perempuan yang berstatus kepala sekolah di salah satu SD di wilayah Kecamatan Ngawen.

Setelah sampai di hotel Boyolali, ketiganya menginap di dalam satu kamar. Secara bergantian, DE melakukan hubungan dengan YE dan KR.

Selang beberapa waktu, ketiga orang tersebut kembali melakukan hal yang sama di sebuah hotel di Penggung, Ceper.

Kemudian, ketiganya kembali di hotel wilayah Kaliurang, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

YE Lapor ke BKD

Namun, setelah ketiga orang ini ada masalah, akhirnya YE mengadukan persoalannya ke BKD Klaten.

BKD yang mendapat laporan tersebut lalu menindaklanjuti dengan memanggil YE, DE maupun KR dalam waktu yang berbeda.

Ada pengakuan yang berbeda dalam keterangan yang disampaikan ketiga orang tersebut.

“Dari keterangan YE, yang bersangkutan tidak pernah melakukan hubungan dengan DE dan KR dalam satu kamar. Tapi, KR dan DE memberikan keterangan yang berbeda yakni keduanya mengaku perbuatan itu sudah dilakukan tiga kali di tempat yang sama dan waktu yang hampir bersamaan,” kata Kepala Bidang Umum BKD Klaten, Joko Purwanto, Rabu (3/9/2014).

Pekan depan, ia berencana meminta keterangan dengan memanggil ketiganya sehingga diketahui siapa yang berbohong dalam masalah itu. Joko juga menyatakan jika dua orang PNS tersebut terbukti melakukan perbuatan asusila, maka akan mendapatkan sanksi tegas.

“Kalau memang terbukti, sanksi untuk dua PNS itu cukup berat karena mengarah pada perbuatan asusila. Saat ini, kami masih mengumpulkan bukti dan keterangan dari berbagai pihak untuk membuktikan kebenarannya,” tuturnya.

Kini, BKD telah mengantongi satu bukti yakni foto-foto yang menunjukkan ketiganya sedang berada di dalam satu kamar dengan adegan syur.

Senin, 23 Juni 2014

Seorang PNS Lagi Mesum, Terjaring Penggerebekan di Klaten

Sebanyak 13 pasangan tidak resmi diciduk Polsek Prambanan karena nekat ngamar di sejumlah hotel melati di kawasan Kecamatan Prambanan, Rabu (18/6/2014). Ironisnya, dari jumlah yang terjaring tersebut, satu di antaranya tercatat sebagai seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Klaten.

Informasi yang dihimpun solopos.com, penertiban penyakit masyarakat di siang bolong tersebut menyasar lima hotel melati di Prambanan. Di lima hotel tersebut, petugas menangkap basah 13 pasangan tidak resmi yang sedang bermesraan di dalam kamar.

“Dari jumlah yang terjaring tersebut, satu di antaranya adalah seorang PNS berinisial AI, usianya sekitar 35 tahun. Dia bekerja di lingkungan Pemkab Klaten,” papar Kapolsek  Klaten, AKP Marwanto, saat dihubungi wartawan, Rabu.

Mulanya, AI menolak berbuat mesum dengan pria yang bukan merupakan suaminya tersebut. Namun, setelah diperiksa identitasnya dan tanda pegawai, AI tidak bisa mengelak. Selanjutnya, 13 pasangan tidak resmi tersebut digelandang ke Mapolsek Prambanan untuk dimintai keterangan dan didata identitasnya.

Lebih lanjut, Kapolsek mengatakan razia tersebut digelar menyambut datangnya Ramadan. Dalam operasi tersebut petugas sebenarnya ingin menyasar kepada pekerja seks komersial (PSK) yang biasa mangkal di sejumlah titik Prambanan. Namun, saat operasi digelar, PSK mendadak tidak ditemukan.

Petugas pun banting setir ke sejumlah hotel melati yang biasa digunakan untuk tempat mesum pasangan tidak resmi dan selingkuh. Pihaknya berjanji akan melancarkan operasi tersebut secara rutin.

Kapolsek juga meminta supaya masyarakat aktif dalam memberantas penyakit masyarakat tersebut. Masyarakat juga diimbau supaya tidak ragu dalam melaporkan kepada petugas jika menemukan tindak negatif di masyarakatnya.

Minggu, 25 Mei 2014

Mantan Kadinkes Klaten Duga Ada Manipulasi Masa Kerja CPNS K2

Mantan Kepala Dinas Kesehatan Klaten dr H Koeswandjana menduga ada manipulasi masa kerja dalam surat keputusan pengangkatan tenaga honorer (SK WB) milik 11 tenaga honorer K2 bidang kesehatan yang ditandatanganinya. Karenanya, dia mencabut surat tersebut dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Klaten.

"Saya mencabut surat pengangkatan tenaga honorer K2 yang saya tanda tangani ke BKD. Saya baru tahu kalau surat yang saya tandatangani itu digunakan untuk melengkapi berkas CPNS, padahal saya sudah lama tidak menjabat kepala Dinkes sudah lama," kata Koeswandjana, Jumat (23/5).

Dia menambahkan, awalnya ada beberapa tenaga honorer itu datang kepadanya untuk meminta tanda tangan. Dia mengira tanda tangannya itu hanya akan digunakan untuk perpanjangan SK tenaga honorer, atau mengurus SPJ yang menjadi kewwajibannya dan dulu sewaktu masih menjabat belum sempat diselesaikan.

Dia tidak tahu kalau surat yang ditandatanganinya digunakan untuk melengkapi berkas CPNS yang akan diserahkan ke BKN. Sebagai pensiunan, Koeswandjana tahu betul bisa seharusnya dia sudah tidak bisa mengeluarkan surat seperti itu. Apalagi dia sudah meninggalkan jabatannya cukup lama.

Yang lebih membuat Koeswandjana khawatir adalah karena surat itu mempunyai konsekuensi hukum yang harus ditanggung. Artinya, dia bisa dijatuhi hukuman pidana bila manipulasi data masa kerja honorer yang ditandatanganinya berhasil diungkap.

"Saat ini, saya sudah tidak menjabat sebagai kepala dinas lagi. Jadi tidak seharusnya saya menandatangani SK tenaga honorer seperti itu. Saya seperti dijebak, sehingga saya putuskan untuk mencabut 11 surat yang sudah saya tandatangani ke BKD," tegas Koeswadjana melalui telepon.

Jumat, 25 April 2014

28 Tenaga Honorer Klaten Tak Lengkapi Berkas, Ada Manipulasi Data?

Sebanyak 28 orang tenaga honorer kategori II (K2) yang lolos seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2013 tidak mengumpulkan persyaratan hingga pekan terakhir pemberkasan di Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Kepala BKD Klaten Cahyo Dwi Setyanta mengakui adanya kemungkinan mereka takut jika sampai menyerahkan berkas yang tidak sesuai ketentuan BKN karena telanjur  manipulasi data.

Jumlah berkas yang diterima BKD dari dinas hingga kini hanya 1.070 bundel.  “Dari 1.098 orang tenaga honorer K2 yang dinyatakan lolos seleksi CPNS 2013, tim verifikasi BKD hanya menerima 1.070 bundel berkas persyaratan yang sesuai dengan ketentuan BKN [Badan Kepegawaian Negara]. Jadi, saat ini ada 28 orang yang tidak mengumpulkan berkas. Sedangkan batas akhir verifikasi pada 26 April,” kata Cahyo Dwi Setyanta kepada wartawan, Jumat (25/4/2014).

Menurut dia, ke-28 orang itu terdiri atas 27 orang tenaga honorer K2 dari Dinas Pendidikan (Disdik) dan seorang dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU). Dua di antara mereka tidak mengumpulkan berkas karena mengundurkan diri. Sedangkan lainnya, belum diketahui penyebabnya karena belum ada laporan dari masing-masing dinas.

“Mungkin saja tenaga honorer K2 yang belum menyerahkan berkas persyaratan itu masih berada di luar kota, atau kesulitan mencari pejabat yang berwenang untuk mengeluarkan SK WB [Surat Keputusan Wiyata Bhakti]. Tapi, bisa juga tenaga honorer itu takut jika sampai menyerahkan berkas yang tidak sesuai ketentuan BKN karena telah manipulasi data. Untuk hal itu, baru dugaan kami saja,” ujar dia.

Terkait dugaan tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan SKPD terkait karena belum ada laporan resmi. Ia pun akan menanyakan apakah tenaga honorer K2 yang bersangkutan sanggup menyerahkan berkas atau tidak. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan BKN tentang nasib tenaga honorer tersebut apakah dibatalkan atau bisa menyusulkan berkasnya.

Sementara itu, tahapan selanjutnya yang dilakukan BKD berupa pencermatan terhadap berkas yang masuk. Namun, lanjut dia, jika ada tenaga honorer yang terlambat menyerahkan pemberkasan itu, ada dugaan kejanggalan yang akan ditindaklanjuti tim verifikasi. Untuk itu, pihaknya akan mencermati secara khusus terhadap berkas yang diserahkan di luar jadwal tersebut.


Jumat, 21 Maret 2014

Penolakan Bupati Klaten Bikin Tenaga Honorer K2 Resah

Sikap Bupati Klaten Sunarna yang tidak mau membuat Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) untuk persyaratan pemberkasan membuat Tenaga Honorer K2 memicu keresahan. Para tenaga honorer itu khawatir batal diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

“SKTJM itu menjadi salah satu syarat dalam pemberkasan sesuai ketentuan dari Badan Kepegawaian Negara [BKN]. Apabila Pak Bupati tidak mau menandatangani, maka persyaratan yang kami serahkan dianggap tidak lengkap. Kami takut gagal diangkat menjadi PNS,” kata seorang guru honorer asal Delanggu yang enggan disebut namanya, Jumat (21/3/2014).

Ia berharap ada solusi terkait permasalahan itu sehingga Tenaga Honorer K2 tidak menjadi korban. Mereka yang lolos seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tersebut tetap bisa diangkat menjadi PNS. “Kami sudah lama mengabdi dan tidak ingin selalu dipandang sebelah mata. Kami berharap segera ada sikap dari pemerintah pusat untuk hal ini,” imbuhnya.

Di sisi lain, Kepala Bagian Komunikasi Publik Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB), Suwardi, mengatakan syarat melampirkan SKTJM itu wajib saat pengiriman berkas. SKTJM itu bertujuan mengantisipasi terulangnya kasus tenaga honorer yang memalsukan data.

“Surat keterangan itu untuk menjamin isi dan kelengkapan berkas dari Tenaga Honorer K2 yang lolos seleksi memang asli. Surat itu wajib ditandatangani kepala daerah selaku pembina PNS. Sebab, beberapa waktu lalu, tiba-tiba muncul tenaga honorer dengan data palsu setelah pengumuman seleksi CPNS 2013,” kata Suwardi kepada wartawan, Jumat.

Terkait surat keterangan tersebut, Kemenpan dan RB sudah memberikan sosialisasi kepada semua kepala daerah. Apabila syarat tersebut tidak dipenuhi, lanjut dia, proses pemberkasan di pusat akan terhambat walau pengiriman dilakukan lebih awal.

“Memang ada yang merespons positif dan ada yang menolaknya seperti Bupati Klaten. Dia yang menolak adalah kepala daerah di luar Pulau Jawa. Jadi, saat ini berkas CPNS dari daerah itu belum bisa diproses meskipun sudah diterima pemerintah pusat satu tahun lalu. Berkas itu tidak disertai dengan SKTJM,” imbuhnya.

Menurutnya, tanpa dilampiri SKTJM, pemerintah pusat belum bisa menerbitkan nomor induk pegawai (NIP) yang menjadi syarat pengangkatan PNS. Dia akan membahas permasalahan itu di tingkat pimpinan. Sebab, hingga saat ini belum ada kepala daerah yang mengirim surat resmi tentang penolakan membuat SKTJM tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Klaten, Sunarna, tidak mau menandatangani SKTJM karena sejak awal rekrutmen CPNS K2 diadakan oleh BKN. Saat pelaksanaan seleksi, Pemkab Klaten hanya membantu pelaksanaannya sehingga Bupati tidak mau membuat SKTJM bagi 1.098 CPNS K2.

Referensi :
http://www.solopos.com/2014/03/22/nasib-tenaga-honorer-penolakan-bupati-klaten-bikin-tenaga-honorer-k2-resah-497874

Arsip Blog